Tidak Ada Bukti Kuat untuk Jerat Risma Jadi Tersangka
Tidak Ada Bukti Kuat untuk Jerat Risma Jadi Tersangka,Polda Jatim menegaskan bahwa mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini tidak bersalah dalam kasus dugaan pembangunan kios Pasar Turi.
Bahkan Polda Jatim akan segera menerbitkan surat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada kasus tersebut.
Menurut Direskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Wibowo, berdasarkan hasil gelar perkara pada 25 September lalu, terlapor atas nama Risma dinyatakan tidak terbukti bersalah seperti yang dituduhkan pelapor Adi Samsetyo, Manajer Humas PT Gala Bumi Perkasa selaku pengembang Pasar Turi.
Atas proses hukum kasus tersebut, Risma juga sudah diperiksa pada 17 Juni lalu. Ketika itu, Risma dilaporkan atas tuduhan penyalahgunaan wewenang sebagai wali kota dalam hal pembangunan kios pedagang Pasar Turi di lokasi jalan umum.
"Tidak ada bukti hukum yang kuat untuk menjerat terlapor," kata Wibowo, Jumat (23/10/2015) malam.
Pihaknya tidak membantah telah mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas kasus tersebut. Dalam SPDP bernomor B/415/V/15/Reskrimum itu Risma statusnya diduga, dan bukan tersangka.
"Saya tidak tahu jika SPDP itu sampai ke Kejati pada 30 September," ucapnya.
Sebelumnya, Risma yang merupakan petahana dalam Pilkada Surbaya itu disebut menyandang status tersangka atas kasus Pasar Turi oleh Kejati Jatim. Status itu dipastikan Kasi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Romy Arizyanto, setelah pihaknya menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Jatim 30 September lalu.
Menurut Romy, dalam SPDP itu, Risma dinilai melanggar pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang sebagai wali kota, menghilangkan fungsi jalan untuk dibuat tempat PKL.
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !