Oknum Siskomas Diperiksa Polisi
Oknum Siskomas Diperiksa Polisi,Aksi oknum petugas Sistem Komunikasi Masyarakat (Siskomas) yang satu ini membuatnya harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, saat membubarkan tawuran, ia malah menodongkan senjata jenis airsoft gun ke arah dua orang remaja. Bahkan, oknum berinisial D itu juga diduga salah menangkap orang.
Dua remaja yang ditangkap dan ditodong tersebut adalah Al (16) dan De (16), warga Jalan Cipinang Latihan, Cipinang Besar Utara, Jatinegara, Jakarta Timur. Ayah Al, Su (58) menceritakan, perbuatan oknum Siskomas yang merupakan mitra kepolisian itu terjadi pada Jumat (10/10/2015) malam lalu.
Menurut Su, anaknya malam itu hendak membeli nasi goreng. Lantaran sudah malam Al mengajak De berjalan bersamanya. Namun, saat belum jauh berjalan, terjadi tawuran warga di sekitar komplek tempat tinggalnya, antara warga RW 11 dan RW 13. Al dan De pun buru-buru kembali ke rumah.
Tapi, oknum Siskomas berinisial D yang disebut sedang membubarkan tawuran malah mengejar kedua remaja itu. "Anggota siskomas itu tahu-tahu lari mengejar anak saya," kata Su, di Mapolsek Jatinegara, Rabu (14/10/2015) malam.
Su mengatakan, anaknya dan temannya lalu berlari masuk ke rumah seorang warga. Oknum Siskomas itu terus mengejar dan ketika menemukan kedua remaja lantas menodongkan senjata air softgun ke arah keduanya. "Anak saya disuruh keluar rumah sambil menodongkan senjata air softgun miliknya," ujar Su.
Oknum Siskomas Diperiksa Polisi,Ketakutan karena ditodong, Al dan Du menyerahkan diri. Namun, keduanya malah disuruh melepas pakaian mereka. "Setelah itu ikat pinggang punya teman anak saya dipakai buat mengikat tangan mereka berdua," ujar Su.
Setelah kejadian dan mendengar cerita anaknya, Su lantas melaporkan kejadian itu ke Polsek Jatinegara. Su tak terima lantaran tugas Siskomas itu dianggapnya sudah kebablasan. Kapolsek Jatinegara Kompol Suwanda mengatakan sudah memanggil oknum Siskomas yang dimaksud. Polisi juga sudah memeriksa dan menegur yang bersangkutan.
Selain teguran, oknum tersebut juga diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Jika tidak, lanjutnya, maka sanksi terhadap oknum itu bisa sampai pecabutan izin keanggotaan.
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !