Headlines News :
Home » » Kenaikan Upah Buruh Minimal 10 Persen Tiap Tahun

Kenaikan Upah Buruh Minimal 10 Persen Tiap Tahun

Written By Unknown on Friday, October 16, 2015 | 10:33 AM

Kenaikan Upah Buruh Minimal 10 Persen Tiap Tahun

Kenaikan Upah Buruh Minimal 10 Persen Tiap Tahun


Kenaikan Upah Buruh Minimal 10 Persen Tiap Tahun,Wakil Presiden Jusuf Kalla mengklaim bahwa upah minimum provinsi akan meningkat sedikitnya 10 persen setiap tahun jika berdasarkan formulasi sistem pengupahan dalam paket kebijakan ekonomi keempat.

Kenaikan upah minimum berdasarkan formulasi yang baru ini dinilainya lebih tinggi dibandingkan dengan rumusan sebelumnya.

"Jangan lupa, minimum 10 persen naik setiap tahun, lebih tinggi daripada rumusan yang dulu," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Jumat (16/10/2015).

Menurut Kalla, upah minimum buruh selama ini sudah mendekati kebutuhan hidup layak. Kendati demikian, lanjut dia, penghasilan masyarakat selama ini cenderung tergerus inflasi.

Atas dasar itu, pemerintah menetapkan formula sistem pengupahan yang baru dengan mengakomodasi inflasi dan pertumbuhan ekonomi secara penuh.

"Tambah dengan inflasi dan sebagai bonus, produktivitas. Itulah hasilnya pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, kita tambahkan dengan pertumbuhan ekonomi supaya stabil pendapatan itu untuk hidup layak," tutur Kalla.

Ia juga mengklaim bahwa penetapan formula kenaikan upah minimum provinsi ini dilakukan guna mendorong stabilitas sosial dan politik.

Pemerintah tidak ingin terjadi perbedaan pandangan antara buruh dan pengusaha sepanjang tahun.

"Oleh karena itu, dibutuhkan aturan yang jelas, baik jelas untuk buruh dan tentu pengusaha. Makanya, kemarin itu rumusan itu bahwa hidup layak itu sudah kita bicarakan bertahun-tahun," ujar Kalla.

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengumumkan paket kebijakan ekonomi keempat di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (15/10/2015).

Menurut Darmin, formula penghitungan upah minimum adalah UMP tahun berjalan ditambah dengan perkalian UMP tahun berjalan dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi tahun berjalan.

Kenaikan Upah Buruh Minimal 10 Persen Tiap Tahun,Formula sistem pengupahan yang baru itu, menurut Darmin, sudah memenuhi asas keadilan. Formula sistem pengupahan yang baru tak akan diberlakukan di delapan provinsi yang upah minimumnya belum memenuhi 100 persen kebutuhan hidup layak (KHL).

Pemerintah masih memberikan waktu empat tahun ke depan sebagai masa transisi agar delapan provinsi itu membuat peta jalan untuk mencapai 100 persen KHL pada tahun kelima.

Formula sistem pengupahan yang baru ini mengakomodasi inflasi dan pertumbuhan ekonomi secara penuh. Namun, formula baru itu tidak mengakomodasi perubahan KHL per tahun.

KHL dikunci melalui penggunaan penghitungan upah minimum tahun 2015 dan baru dievaluasi dalam lima tahun mendatang.

Sebelumnya, formula pengupahan hanya berdasarkan survei KHL yang dilakukan setiap tahun. Pembahasan KHL ini sering berlarut-larut karena tak ada kesepakatan antara buruh dan pengusaha.
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Betpull | SUKODOK | ZONATABU323
Copyright © 2011. KodokNews - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger