Dua Anggota DPR Ini Tanda Tangani UU KPK Tanpa Dibaca
Dua Anggota DPR Ini Tanda Tangani UU KPK Tanpa Dibaca,Anggota Fraksi Nasdem Taufiqulhadi dan anggota Fraksi PPP Arwani Thomafi mengaku belum membaca draf revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Keduanya menyebut hanya menandatangani formulir hak inisiatif DPR untuk merevisi UU tersebut ketika diminta memberi tanda tangan saat sidang paripurna, Senin (5/10/2015) lalu.
"Iya (tanda tangan saja)," kata Taufiq di Kompleks Parlemen, Rabu (7/10/2015).
Taufiq mengatakan, selama ini ia tidak pernah ikut membahas isi draf tersebut, baik di dalam Baleg maupun dengan Fraksi Nasdem. Taufiq juga tidak mengetahui ihwal keberadaan usulan pasal yang membatasi masa kerja KPK selama 12 tahun. Kendati demikian, ia merasa tidak terjebak dengan keputusannya untuk menandatangani usulan revisi itu.
"Kan masih bisa didiskusikan," ujarnya.
Sementara itu, Arwani juga mengatakan hal senada. Bahkan, ia mengaku tak mengetahui dari mana draf itu berasal. "Soal draf yang beredar itu, saya belum pernah baca sebelumnya. Saya juga tidak tahu dari mana draf itu," kata Arwani melalui pesan singkat.
Arwani mengatakan, sebelumnya sudah ada kesepakatan antara DPR dan pemerintah untuk membahas revisi UU KPK dan dimasukkan ke dalam long list Prolegnas 2015-2019. Belakangan, pemerintah justru meminta agar pembahasan revisi itu dipercepat dan masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2015.
Dua Anggota DPR Ini Tanda Tangani UU KPK Tanpa Dibaca"Dalam perubahan Prolegnas 2015, pemerintah kan sudah mengusulkan ini masuk pada 2015. Jadi bisa-bisa saja sebuah RUU diusulkan bersama-sama oleh pemerintah dan DPR," ujarnya.
Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin mengaku baru mendengar kabar soal revisi UU KPK tersebut. Ia beralasan, pembahasan revisi itu selama ini berlangsung di Baleg, bukan Komisi III.
"Belum tahu, belum dengar. Itu kan di Baleg, bukan Komisi III," tegasnya.
Politisi Partai Golkar itu tak ingin menanggapi lebih jauh tentang usulan revisi yang diajukan enam fraksi di DPR itu. Sebab, hingga kini dirinya belum membaca draf ataupun naskah akademik revisi itu.
Revisi UU KPK diusulkan enam fraksi, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Nasdem, Fraksi Hanura, Fraksi Golkar, Fraksi PKB, dan Fraksi PPP. Usulan itu disampaikan saat rapat pleno Baleg, Selasa (6/10/2015) kemarin.
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !